Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Dituntut 7 dan 5 Tahun Penjara

Jum'at, 15 November 2019 - 16:30 WIB
Jung Joon Young dan...
Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Dituntut 7 dan 5 Tahun Penjara
A A A
SEOUL - Jaksa mengajukan tuntutan 7 tahun penjara kepada Jung Joon Young dan 5 tahun penjara untuk Choi Jonghoon. Tuntutan itu terkait dakwaan pemerkosaan terhadap wanita yang sedang mabuk dan mereka kemudian merekam dan mendistribusikan video seksual secara ilegal. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan ke-9 kedua orang tersebut.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Rabu (13/11) itu, jaksa mendakwa mereka telah melanggar Undang-Undang Kejahatan Seksual Kekerasan. Dilansir dari Soompi, jaksa juga menuntut agar Joon Young dan Jonghoon dilarang mendapatkan pekerjaan di fasilitas yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja selama 10 tahun.

"Kami sampai pada tuntutan ini setelah mempertimbangkan beratnya kejahatan mereka dan fakta bahwa mereka tidak dapat mencapai penyelesaian dengan para korban," kata jaksa di persidangan tersebut.

Dalam sidang itu juga terungkap ada hingga 7 korban pemerkosaan geng yang dilakukan oleh anggota ruang ngobrol online, termasuk diantaranya Joon Young dan Jonghoon. Seorang korban pun sebelumnya sempat berbicara tentang pengalamannya yang mengerikan dalam sebuah wawancara.

Kasus pelecehan dan penyerangan seksual ini menghebohkan publik Korea Selatan karena menyeret nama-nama selebritas terkenal. Kasus ini adalah kelanjutan dari skandal prostitusi dan narkoba yang awalnya menyeret Seungri, mantan personel BigBang.

Akibat kasus ini, Seungri mengundurkan diri dari BigBang. Sementara, baik Joon Young dan Jonghoon telah menyatakan mengundurkan diri dari dunia hiburan Korea Selatan.
(alv)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0719 seconds (0.1#10.140)